UsyaQuL HuuR

Dalam diam Q slalu merindukannya......

SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Diantara masalah yang paling rumit dalam kehidupan islami adalah yang berkaitan dengan HIBURAN dan SENI, karena kebanyakan manusia terjebak dalam kelalaian dan melampaui batas dalam hiburan dan seni (yang memang erat hubungannya dengan perasaan, hati serta akal pikiran). Namun, ternyata hiburan dan seni ini telah terkontaminasi oleh kemewahan dan hedonisme daripada sisi estetika yang indah dan luas.
Sebagian orang menggambarkan umat islam sebagai masyarakat ahli ibadah dan kerja keras, maka tak ada tempat bagi orang-orang lalai dan bermain-main, tertawa,  Bergembira ria, bernyanyi atau bermain musik. tak boleh bibir tersenyum, mulut tertawa, hati senang dan tak boleh kecantikan terlukis pada wajah-wajah manusia.
Mungkin sebagian orang yang ekstrim setuju terhadap sikap mereka yang bermuka masam, dahi berkerut, dengan penampilan orang keras dan seram. Namun sebenarnya, kepribadian yang buruk ini bukanlah dari ajaran agama, maqsudnya mereka sendirilah yang mewajibkan tabiat buruk tersebut atas nama agama, sementara agama sendiri tidak memerintahkannya, tetapi persepsi merekalah yang keliru.
Memang, boleh saja mereka mengharuskan bersikap keras terhadap dirinya sendiri jika mereka mau, tetapi sangat berbahaya jika mereka memasyarakatkan kekerasan tersebut kepada orang lain, mengharuskan berpegang pada pendapat mereka, tanpa melihat dan memahami sosio kultural masyarakat, primitif atau modern, kota atau desa, selatan atau utara dls.
Kebalikan dari tabiat di atas adalah : orang-orang yang bebas mengumbar hawa nafsunya. Hidupnya diisi dengan hiburan dan kesenangan, mencampur adukkan antara yang disyariatkan dan yang dilarang, antara yang halal dan yang haram. Mereka serba permisif dan mengekploitasi kebebasannya, menyebarkan kesesatan terselubung maupun terang-terangan. Semua mengatasnamakan seni atau refresing, dan lupa bahwa hukum agama tidak melihat label namanya tetapi pada esensi yang dinamai ( al ibrotu bil musammiyat wal madhamin laa bil asma' wal anawin ). Dan semua perkara itu tergantung apa yang di maksudkan ( الأمور بمقاصدها )
Maka untuk menghindari kekeliruan dalam memutuskan permasalahan tersebut di butuhkan ketelitian dan pemahaman nash-nash yang benar dan tepat, jelas argumentasinya dan juga menguasai maksud-maksud syare'at serta kaedah-kaedah fiqh yang telah di tetapkan.

 SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
   A. Ta`rifat   
Seni ialah: Penciptaan dari segala macam hal atau benda yang karena keindahan bentuknya orang senang melihatnya atau mendengarnya.
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah: Penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengar (seni suara), penglihatan (seni lukis) atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama)
Seni adalah: satu kalimat terkait yang menunjukkan makna luas. Seni yang indah mempunyai beberapa macam ma`na, diantaranya; melukis, menggambar, dan musik. Ada juga yang berma`na sesuatu yang biasa dilakukan oleh manusia seperti seni bertanam, berdagang, dongeng, memasak dan pengetahuan. Oleh karena banyaknya perbedaan tentang makna tersebut maka ia mempunyai satu arti atau satu makna dasar yaitu (الحذق ) yang berarti : mahir, cakap dan ulet. Atau kemampuan yang diperoleh seseorang melalui cara pentadaburan dan angan-angan.
Adapun seni itu mempunyai dua arti : umum dan khusus, umum ialah : mencakup suatu perbuatan atau tingkah laku manusia yang tersusun dengan rapi dan dimaksudkan pada tujuan-tujuan tertentu, baik berupa kecakapan, keuletan dan kepandaian. Adapun makna khusus ialah : setiap perbuatan yang timbul dan ditujukan pada kemunculan hal-hal yang indah baik berupa ; gambar, suara, gerakan dan perkataan.

  LANDASAN HUKUM DALAM MENYIKAPI SENI
Perhatian Islam pada kebutuhan manusia.
Islam merupakan agama realistis, yang  memperhatikan tabiat dan kebutuhan manusia, baik jasmani, rohani, akal dan perasaannya. Sesuai dengan kebutuhan dalam batasan-batasan yang seimbang.
Jika olah raga merupakan kebutuhan jasmani, beribadah sebagai kebutuhan rohani, ilmu pengetahuan sebagai kebutuhan akal, maka seni merupakan kebutuhan rasa (intuisi ) yaitu : seni yang dapat meningkatkan derajat dan kemulyaan manusia, bukan seni yang dapat menjerumuskan manusia dalam kehinaan.
Pandangan Al quran pada keindahan alam.
Seni adalah perasaan dalam menikmati keindahan, dan inilah yang diungkapkan dalam al quran untuk di perhatiakan dan di renungkan, yaitu merenungkan keindahan makhluq ciptaan Allah, dan mengambil manfaat yang di kandungnya, seperti Q.S. an nahl : 5-6, al a'rof : 26.
Apresiasi mukmin terhadap keindahan alam.
Jika kita mentadaburi ayat-ayat al quran akan terlihat jelas bahwa al quran ingin menggugah akal dan hati setiap mukmin untuk menyelami keindahan alam semesta, di angkasa, dasar samudra dan seisinya, bumi, langit, flora, fauna dan manusia.
Al quran mukjizat yang indah.
Al quran adalah bukti yang agung dalam Islam, dan mukjizat terbesar bagi Rasulullah Salallahu alaihi wasallam, dengan kata lain mukjizat yang sangat indah, di samping sebagia mukjizat yang rasional, al quran telah melemahkan kesombongan bangsa arab dengan kindahan ungkapannya, sya'ir dan uslub katanya, serta menpunyai lirik dan lagu tersendiri, sehingga sebagian mereka menganggapnya sihir.
Ulama' balaghoh dan sastrawan arab menerangkan sisi kemukjizatan ungkapannya atau keindahan kitab ini sejak Abdul Qohir sampai Ar Rofa'ie, Sayyid Qutb dan sastrawan zaman ini.
Salah satu anjuran dalam mengumandangkan al quran adalah mengkolaborasikan kemerduan suara memperindah bacaan dan intonasi.
ورتل القرآن ترتيلا  - المزمل : 4
”Dan bacalah Al quran itu dengan perlahan-lahan “

Rasulullah Salallahu alaihi wasallam bersabda : Hiasilah al quran dengan suaramu
Pada hadist lain beliau mengungkapkan " Sesengguhnya suara yang baik menambah al quran itu baik.
Sabdanya yang lain " Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan al quran.

Setelah sebelumnya telah dipaparkan perhatian Islam pada keindahan, serta menganjurkan untuk mengembangkan instuisi sehingga manusia dapat merasakan dan menikmatinya, keindahan dapat dirasakan oleh pendengaran, penglihatan dan indra yang lain.
Disini kita akan membahas beberapa contoh seni keindahan yang bisa dirasakan manusia khususnya pada pendengaran dan indra yang lain. Oleh karena sangat luasnya pembahasan masalah ini sesuai dengan perkembangan pada zaman modern ini, maka kami membatasi pada hal yang mempunyai posisi cukup setrategis di mata masyarakat kita yaitu seni musik, suara ( nyanyian dan lagu ). Sesuai dengan pemahaman salafus sholeh ummat ini dengan bersandar pada Al quran dan As sunnah.

IV. PANDANGAN ISLAM TERHADAP MUSIK DAN LAGU
1.Definisi Ma`azif (alat musik)
Ma`azif merupakan jama` dari ma`zafah yang berarti Alat-alat yang melalaikan ataupun suara-suara yang melalaikan. Ada juga yang mengatakan bahwa ia adalah alat-alat yang melalaikan yang mana kebanyakan ulama` menghukuminya dengan haram. Tidak diperbolehkannya kecuali memukul Ad-duuf (rebana) itu pun dikhususkan  bagi wanita (anak kecil) untuk mengumumkan pernikahan ketika walimatul ursy, demikian juga pada hari raya serta untuk menyambut kedatangan orang yang kembali dari perantauan yang jauh.Diharamkannya ma`azif berikut juga diharamkannya memperdagangkannya (jual maupun beli) memakainya, mendengarnya (mendengar musik) demikian juga tidak boleh disibukkan olehnya ataupun mencari rizqi melauinya, mempelajarinya (sebagaimana sekarang banyak didirikannya sekolah-sekolah musik ), demikian juga dilarang mendirikan sekolah-sekolah musik ataupun belajar di dalamnya.  
2.Definisi Al ghina` (lagu ataupun nyanyian)
Menurut al qomus dan syarahnya al ghina' berarti suara yang dilantunkan. Dalam as sihah al ghina' berarti sesuatu yang didengarkan. Dalam an niyahah yaitu meninggikan suara dan mengaturnya. Abu Sulaiman Al Khotobi mengatakan " bahwa setiap yang meninggikan suaranya secara berkesinambungan dengan sesuatu dan menyusun temponya secara teratur, maka itulah yang disebut lagu oleh orang arab, kebanyakan terbentuk dari permisalan, sajak dari sebuah lirik dan nadhom. Adapun bagi pemakai ma`azif maka tidak diragukan lagi keharamannya. Sedangkan lagu yang tanpa di iringi dengan musik adakalannya ia bermuatan perkataan yang baik maka ia menjadi baik, kalau ia bermuatan perkataan jelek maka ia menjadi jelek. Tetapi sekalipun ia baik kalau terlalu banyak mendngarkannya maka ia menjadi makruh hukumnya. Biasanya orang-orang salaf terdahulu menamainya dengan AT TAGHBIR, mereka mencelanya di sebabkan menyita perhatiannya dari mendengar Al quran dan mentadaburinya. Adapun AT TAGHBIR pada hari ini senada dengan apa yang dinamakan dengan NASYID-NASYID ISLAMI (lihat majmu fatawa, Ibnu Taimiyah 5/83-84) Sedangkan dari salaf ada yang membolehkan itupun dikhususkan(seperti hanya untuk menggembalakan onta-onta mereka menuju tempat pengembalaan) bukan sebagaimana lagu-lagu yang ada sekarang. 
3. Bagaimana pandangan Islam tentang musik dan lagu.
Pertanyaan ini sering muncul setiap sa'at di banyak tempat. Pertanyaan ini menimbulkan jawaban beragam dan sikap yang berbeda menurut pendapatnya masing-masing, ada yang membuka telinganya untuk semua jenis lagu dan semua corak musik karena beranggapan bahwa itu dibolehkan dan termasuk kepada kebaikan duniawi yang dibolehkan oleh Allah bagi hamba-Nya.
Ada juga yang mematikan radio atau menutup telinganya ketika mendengar sayub-sayub suara nyanyian dengan mengtakan nyanyian adalah serulingnya setan dan perkataan yang sia-sia, penghalang dzikir dan sholat, apalagi penyanyinya seorang wanita, menurutnya suara wanita itu aurot, mereka berargumentasi dengan ayat al quran, al hadist dan beberapa pendapat ulama'
Hal terpenting dalam masalah ini kita harus melihat benang merah yang membedakannya dan kita cari penjelasan yang dapat menyingkap titik permasalahan, sehingga dapat membedakan mana yang halal dari yang haram dengan mengikuti argumentasi yang benar, bukan taklid kepada orang lain, dengan demikian akan jelas duduk permasalahannya dan terbukalah mata hati untuk menerima kebenaran agama

. HARAMNYA LAGU DAN MUSIK
1. Dalil-dalil al quran
Q.S. lukman : 6
ومن الناس من يشتري لهوالحديث ليضل عن سبيل الله بغيرعلم ويتخذهاهزوا
“Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.”
Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menafsirkan yang dimaksud dengan lahwal hadist yaitu : lagu atau nyanyian. Dalam hal ini ibnu Mas'ud bersumpah tiga kali dengan mengatakan " Demi Allah, itu adalah lagu "
Al Wahidi berkomentar, kebanyakan para mufasir mengatakan yang dimaksud dengan lahwal hadist adalah nyanyian, ini adalah pendapat Mujahid dan Ikrimah.
Q.S. al Qosos : 55
وإذاسمعوااللغوأعرضوعنه وقالوالنا أعمالنا ولكم أعمالكم لانبتغي الجاهلين
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.”
Para ulama` berpendapat bahwa lagu dan nyanyian termasuk perkataan yang sia-sia ( lahwun ) maka wajib dihindari.
Q.S. Al furqon : 72
والذين لايشهدون الزور وإ ذا مروا باللغو مرّوا كراما
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.”
Sebagian ulama' salaf  menafsirkan az zur dengan lagu. Muhammad bin Al Hanafiyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan az zur disini adalah lagu dan perbuatan sia-sia. Begitu pula riwayat al Hasan, Mujahid dan Abu al Jahaf menamakan lagu dengan zur dan mengharamkannya. Al Kilaby mengatakan bahwa hamba Allah tidak pernah menghadiri tempat-tempat yang batil dan nyanyian merupakan bagian dari kebatilan.
d. Q.S. An Najm : 59-61
أ قمن هذا الحديث تعجبون * وتضحكون ولا تبكون * وأنتم سمدون *
“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini. Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis. Sedang kamu melengahkannya.”
Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu abbas yang mengatakan bahwa yang di maqsud adalah lagu dan suara keledai.karena mereka jika mendengar al qur`an dibaca, mereka bernyanyi dan barmain hingga mereka tidak mendengarnya
2 Dalil-dalil dari hadits nabawi
Hadits ma`azif (alat musik petik seperti gitar, rebab dll)
Rosululah bersabda:"akan ada dari umatku menghalalkan kemaluan (zina), khamrdan ma`azif (alat-alat musik)
Hadits"Al kubah wa alghubairo"
Rasulullah bersabda :"sesungguhnya Allah mengharamkan khamr,judi,alat musik perkusi dan alat musik petik, setiap yang memabukkan adalah haram .
Hadits tentang ancaman bagi penyanyi, alat musik dan tambur.
Rosululloh bersabda :"Akan menimpa umat ini pehancuran,perubahan rupa dan pembuangan". Salah seorang berkata:"Kapan itu terjadi?".Rosululloh menjawab:"Jika telah terang-terangan penyanyi, alat-alat musik dan khomer.Allah mengutusku dengan rohmat dan hidayah untuk sekalian Alam dan menyuruhku membasmi seruling dan hiberat yaitu sejenis alat-alat musik petik dan berhala yang disembah pada zaman jahliyah .
Hadits dua suara yang dilaknat (suara seruling ketika datang ni'mat dan jeritan ketika datang bencana).Rosululloh bersabda:
صوتان ملعونان : صوت مزمار عند نعمة وصوت ويل عند مصيبة.
    “Dua suara yang dilaknat: suara seruling ketika datang ni`mat dan suara jeritan ketika datang musibah.”
Hadits seruling pengembara .
Mereka berargumentasi riwayat Nafi' bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling pengembara maka beliau memasukkan jarinya ketelingannya, kemudian beliau menyimpangkan kudanya dari jalanan, Ia mengatakan :"… Hai Nafi'Apakah kamu mendengar ?".Aku menjawab:"Ya."Maka Ia berlalu sampai aku mengatakannya," tidak".Maka Beliau mengangkat tangannya dan kembali menunggang kejalanan kemudian beliau berkata :" Aku pernah melihat Rosululloh mendengar sura seruling pengembara, maka beliau berbuat seperti ini."
Hadits Lagu menumbuhkan sifat Munafik dalam hati.
Rosululloh bersabda :"Sesungguhnya lagu bisa menumbuhkan kemunafikan dalam hati, seperti air menumbuhkan tanaman. Sedangkan  dzikir menumbuhkan iman sebagaimana air menumbuhkan tanaman.
3. Kaidah saddu Adz Dzaro'i.
    Orang-orang yang mengharamkan lagu secara umum, atau dengan alat musik bersandar pada sebuah kaedah saddu Adz Dzaro'i (Maksudnya adalah melarang perkara yang mubah ) karena takut terjerumus pada yang haram. Ini juga merupakan kaidah yang tetap menurut madzhab Maliki, Hambali dan madzhab yang lain.
Orang-orang yang mengharamkan, menyatakan bahwa zaman telah rusak dan orang yang menyuruh kepada kerusakan pun makin banyak, wasilah (media dan cara ) mereka pun makin berkembang, diantaranya menggunakan seni dengan berbagai macamnya untuk menghabcurkan kepribadian seorang muslim daqn menghancurkan prinsipnya, menghilangkan  upaya penegakkannya, sedangkan lagu dan musik merupakan bagian yang sangat berbahaya dalam seni, yang paling berpengaruh dan sangat diandalkan dalam mewujudkan misi musuh-musuh Islam, Penyebar keburukan terhadap anak-anak muslim, apalagi disertai dengan propaganda kebebasan para selebritis, pemabuk, penari teanjang dan pemuja hedonisme, sampai peredaran narkoba, melalaikan sholat dan mengumbar hawa nafsu.
4. Ihtiyat (berhati-hati) dan menghindari syubhat.
Terakhir orang yang mengharamkan lagu dan alat musik beralasan untuk memelihara agama dengan kehati-hatian dan menghindar syubhat.sebagaimana  Sabda Rosululloh :"Tinggalkanl;ah apa yang meragukan kamu kepada yang tidak meragukan kamu."
Dan juga :"Seseorang tidak akan mencapai derajat taqwa sehingga meninggalkan perkara yang sebenarnya tidak mubah  karena takut akan terjadi  apa-apa."
         5. Pendapat ulama` madzahib mengenai nyanyian dan lagu
Pendapat madzhab Maliki.
Madzhab maliki mengatakan bahwa Imam Malik melarang bernyanyi dan mendengengarkan nyanyian.Beliau mengatakan jika seseorang membeli budak wanita, namun ternyata budak itu penyanyi, maka ia dapat mangembalikan budak yang telah di belinya. Dengan alasan cacat karena ia seorang penyanyi.
Pendapat madzhab Hanafi
Madzhab Abu Hanifah menjelaskan keharaman mendengarkan segala bentuk permainan seperti seruling, rebana, sampai memukul-mukul tongkat atau pedang untuk menghasilkan bunyi-bunyianpun dilarang. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebutt merupakan kemaksiatan yang menyebabkan kefasikan dan tertolak persaksiannya.
Pendapat madzhab Syafi`I
Imam Syafi`I mengatakan, nyanyian merupakan permainan yang makruh, yang menyerupai kebatilan dan kesia-siaan. Barang siapa melakukannya maka ia adalah orang bodoh yang tertolak kesaksiannya.
Pendapat madzhab Hambali
Mengenai pendapat Hambali putra beliau yang bernama Abdullah pernah berkata, aku pernaqh bertanya kepada ayahku kengenai nyanyian, maka beliau menjawab, nyanyian itu akan menimbulkan kemunafikan dalam hati.

 SYUBHAT ORANG YANG MEMBOLEHKAN SENI
Ayat-ayat Al Quran yang membolehkan lagu dan musik.
1.    QS.Al A'raf :137.
يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحلّ لهم الطيبات ويحرّم عليهم الخبائث ويضع عنهم إصرهم والأغلال التي كانت عليهم .
    Adapun istidlal dari ayat tersebut adalah mengatakan halalnya segala hal yang baik yang terdapt dalam risalah Muhammadiyah yang terjaga dan risalah tersebut merupakan undang-undang yang mudah dan ringan. Asy Syaukani  mengatakan :" Ibnu Abdus Salam menegaskan dalam Dala'ilul Ahkam yang dimaksud dengan Ath Thayyibat dalam ayat itu adalah hal-hal yang dapat dinikmati.

2.    QS. Luqman : 19
إن أنكر الأصوات لصوت الحمير
Menunjukkan kepada pemahaman pujian bagi suara yang bagus
3.    QS. Faathir : 1
يزيد في الخلق ما يشاء
Az Zuhry dan ibnu Juraij menafsirkan ini adalah suara yang bagus.

HADITS YANG DIJADIKAN ARGUMENTASI ORANG YANG MEMBOLEHKAN.

1. Nyanyian dua sahaya   dirumah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam.
    Hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim tentang Nyanyian dua jariyah dirumahnya dan Rasulullahsaw berada disitu : "Suatu Hari Abu Bakar Masuk kerumah Rosul Shallallahu'alaihi Wasallam diasna ada dua jariyah (anak) yang sedang bernyanyi dengan rebana, sedang Rasulullah Salallahu alaihi wasallam Shallallahu'alaihi Wasallam terhalang dengan tirainya, Abu Bakar melarang keduanya, sehingga Rsulullah Shallallahu'alaihi Wasallam membuka tirai sambil berkata :" Biarkanlah keduanya wahai Abu Bakar karena hari ini adalah hari raya ( Ied).
2. Hadits Ar Rubayi' bin Muawidz Afra'.
    Rubayi' berkata bahwa Rasul Shallallahu'alaihi Wasallam datang kerumah pada pesta pernikahan dia, lalu Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam duduk diatas tikar, tak lama kemudian beberapa orang dari jariyahnya segera memukul rebana sambil menyanyikan lagu-lagu balada syahidnya orang tua mereka di medan perang Badar, tiba-tiba seorang dari jariyah itu berkata:" Diantara kita ini ada Nabi yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari, maka Nabisaw bersabda :" Tinggalkan omongan itu, teruskan apa yang kamu nyanyikan tadi."
3. Hadits "Ma kaana ma'ahum  lahwun ".
    Hadits Imam Ahmad dan Bukhori dari Aisyah," Bahwa dia pernah menikahkan seorang wanita dengan laki-laki dari kalangan Anshor maka Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda :" Wahai Aisyah ! Tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshor senang deangan hiburan.Juga lafadz hadits dari Imam Ahmad ,"Bagaimana kalau diikuti pengantin itu oleh wanita untuk bernyanyi sambil berkata :" kami datang kepadamu, horamtilah kami dan kami pun menghormatimu, sebab kaum Anshor senang menyanyikan lagu."
Hadits Bantasan antara halal dan haram adalah tabuhan duff dan nyanyian dalam walimah.
Seperti dikatakan oleh Al Albani dalam Irwa'ul Gholil hadits dari An Nasa'I 1/91.Tirmidzi 1/202. Ibnu Majah 1896. Al Hakiem 2/184. Al Baihaqi 7/189. Ahmad 3/418 dan 4/429.
 KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN OLEH NYANYIAN DAN MUSIK
        Islam tidak melarang sesuatu kecuali ada madharat yang ditimbukannya. Adapun kerusakan dan bencana mendengarkan nyanyian dan musik banyak sekali, diantaranya:
Akan merusakkan hati dan menimbulkan nifak didalamnya.
Ibnu mas`ud berkata: “nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati, seperti air yang menumbuhkan sayuran, sedang dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air yang menumbuhkan tanaman “. Dintara seluruh kemaksiatan yang lain, dimana sisi nyanyian itu dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati ?
Ketahuilah, bahwa nyanyian itu memiliki karakter yang dapat berpengaruh besar dalam mewarisi hati dengan kemunafikan, dan tumbuhnya tanaman disebabkan adanya air. Nyanyian dan al quran selamanya tidak akan menyatu dalam hati karena kedua jenis tersebut berlawanam dan bertolak belakang. Al quran melarang mengikuti hawa nafsu, memerintahkan kesopanan dan kebersihan hati, menjahui keinginan-keinginan nafsu dan sebab-sebab kesesatan serta melarang mengikuti langkah-langkah syaitan. Sedangkan nyanyian memerintahkan kebalikan itu  semua, ia akan membangkitkan jiwa untuk melakukan keinginan-keinginan dan akan mendorong kepada setiap keburukan tang dianggap manis. Jika seorang telah kecanduan nyanyian akan menyababkan al quran terasa berat bagi hati, serta menjadikan hati tidak suka mendengarnya, jika ini bukan kemunafikan, maka apalagi sebenarnya yang dinamakan kemunafikan itu ? penyanyi penyeru hati untuk mngikuti fitnah syahwat, sedngkan orang munafik menyeru kepada fitnah syubhat.
Akan menimbulkan terjadinya syirik, misalnya : cinta kepada penyanyi itu melebihi cintanya kepada Allah.
Penyabab perbuatan zina, bahkan merupakan penyabab terbesar untuk menjerumuskan kejurang kekejian. Kaena seseorang telah mendengarkan nyanyian dan musik maka rusaklah jiwa mereka serta mudah untuk melakukan perbuatan keji.
Peristiwa pembunuhan sering terjadi diarena pertunjukan musik disebabkan syaitan telah menguasai hati dan kekuatan mereka.
Menghilangkan dari hati kecintaan dari Al quran, dikarenakan kecintaan kepada musik dan nyanyian tidak mungkin menyatu kecuali salah satu dari keduanya pasti menyingkir.
Menimbulkan kemurkaan Allah Ta`ala, dikarenakan ia akan menghalangi dzikir dan ketaatan kepada-Nya.
Adh-dhahak berkata, “ Nyanyian itu kerusakan bagi hati dan menyebabkan kemurkaan illahi “.
Cara yang ditempuh untuk menghindari musik dan nyanyian
1)    Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan musik lewat televisi dan radio. 
Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada ulama yang mendidik anaknya, “Hendaklah didikanmu yang mula-mula menjadi keyakinannya adalah membenci segala macam permainan yang melalaikan yang bersumber dari syaitan dan berakhir dengan kemurkaan Allah, karena itu aku telah mendapat warisan dari para ulama` yang terpercaya bahwa suara musik, mendengarkan nyanyian, serta asik dengannya dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana rerumputan itu akan tumbuh disebabkan oleh air. Dengan demikian nyanyian dapat merusak hati dan jika hati telah rusak maka kemunafikan dalam hati akan merajalela. 
Obat paling manjur adalah membaca al quran Allah ta`ala berfirman :
يأيها الناس قد جاءتكم موعظة من ربكم وشفاء لما في الصدور وهدى ورحمة للمؤمنين.
“ Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Robbmu dan penyembuh bagi penyakit dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman “. ( yunus :57 )
Mempelajari riwayat hidup Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai orang yang berakhlak mulia dan para sahabat-sahabatnya.
Syeikh Jamil Zainu menyatakan bahwa nyanyian yang diperbolehkan dalam islam adalah :
a)    Nyanyian pada hari raya
b)    Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu perkawinan, dengan maksud memeriahkan dan mengumumkan akad nikah serta mendorong untuk nikah, sebagaimana sabda rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam :
فصل ما بين الحلال والحرام ضرب الدف والصوت في النكاح (رواه أحمد)
“ Yang membedakan antara halal (nikah) dan haram (zina) adalah memukul rebana dan lagu-lagu waktu akad nikah “.
c)    Nyanyian yang islami (nasyid) pada waktu kerja yang mendorong agar bersemangat kerja terutama yang mengandung Do`a, atau berisi tauhid, cinta pada Rasul dan menyebut akhlaknya, atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan atau hal-hal yang bermanfaat bagi ummat
DENGAN CACATAN :
Syairnya tidak mengandung lafadz-lafadz syirik, misalnya mengkultuskn Ahlul bait Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau meminta syafaat kepada orang-orang sholeh yang telah wafat.
Tidak diiringi dengan alat-alat musik yang diharamkan.
Imam An-Nawawi berkata :”bernyanyi dengan alat-alat musik merupakan syiarnya peminum khomer seperti : mandalin, kecapi, kastanyet, serta segala jenis alat-alat musik gesek dan petik adalah haram digunakan dan haram didengarkan
Abu Amru bin sholah menyatakan dalam fatwa beliau : hendaklah diketahui bahwa rebana, klarinet dan nyanyian jika menyatu maka mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzahib dan kaum muslimin, selain mereka tak seorangpun yang menyatakan.kebolehan mendengarkannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendendangkan syair yang berbunyi:
اللهم لا عيش إلا عيش الآخرة         #      فاغفر للأنصار والمهاجرين 
“ Ya Allah tidak ada hidup ini kecuali hidup di akhirat maka ampunilah sahabat Anshor dan muhajirin”
Sahabat Anshor dan muhajirin menjawab :
نحن الذين بايعوا محمداَ         #         علي الجهاد ما بقينا أبداَ 
“kita adalah orang yang telah berbaiat kepada Muhammad, akan terus berjuang selama hayat masih di kandung badan.”                                              
IX. Kesimpulan
Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulakan bahwa hukum musik dan nyanyian adalah sebagai berikut:
1.    haram nyanyian yang melukiskan anggota tubuh, yang membuat fitnah dan mengandung percintaan yang menjurus kepada perzinaan
2.    Haram mendengarkan musik dan segala bentuknya karena mengandung bahaya dan merusak akhlaq.
3.    Diperbolehkan memukul rebana dan menyanyi pada hari raya dan pernikahan.
4.    Diperbolehkan nyanyian {nasyid}yang baik-baik {tidak melanggar syariat}pada waktu bekerja dan tanpa diiringi musik.

X. PENUTUP.
Alhamdulillahirobbilalamin makalah yang berjudul "Seni Dalam Perspektif Islam" telah selesai pembahasannya dan tentunya makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh karena itu saran dan masukan dari pembaca sangat penulis harapkan demi lebih baiknya makalah ini. Mudah-mudahan Alloh memberkati umat Islam yang konsisten menetapi jalan-Nya hingga akhir hayat. Amien.
☻☻☻

بســـــــم الله  الرحمن الرحيــــــــم

JILBAB SEBUAH KEWAJIBAN


Ditengah arus kehidupan global yang makin deras, kaum Muslimin sebagai salah satu komponen terbesar umat manusia di dunia ini, tidak bisa mengelak dan harus terkena dan merasakan pengaruh serta akibatnya yang secara perinsip banyak bertentangan dengan sistim dan moralitas islam, meskipun pada sisi yang lain banyak memberikan manfaat bagi kemajuan, namun karena kemajuan yang bersifat materil ini tidak didasari oleh Islam mengakibatkan ketimpangan dan kerusakan dalam bidang moril yang merupakan nilai termahal dalam kehidupan ini. Sebenarnya musibah yang melanda dunia islam saat ini berupa kemerosotan Aqidah, moral dan ilmu pengetahuan bukanlah sesuatu yang kebetulan akan tetapi merupakan mata rantai dari sejarah perjalanan umat islam dari abad –abad sebelumnya semenjak supermasi kaum muslmin berhasil di musnahkan oleh dunia Barat .
Pada akhir abad ke-18 atau permulaan abad ke-19 ketika bangsa Barat merasahaus untuk memperluas daerah kekuasaannya yang sudah lama terbendung oleh adanya kekuasaan khilafah islamiayah maka setelah barat berhasil menghilangkannya dari percaturan politik internasional mereka kemudian mempengaruhi negara -negara islam yang telah terpecah belah menjadi negara negara kecil,sebagai konsekwensinya hampir seluruh negara islam pada awal abad ke-19 dijajah oleh bangsa – bangsa Eropa yang ternyata pada kenyataannya Eropa membawa misi yang jauh lebih besar dan berbahaya dari sekedar penjajahan secara fisik akan tetapi juga menjajah pemikiran, moral dan keyakinan negeri – negeri Islam , sehingga amat sulit bagi negeri- negeri yang di jajah untuk kembali menemukan jati diri dan  keperibadiannya secara utuh sebagaimana sebelumnya setelah mereka berhasil melepaskan diri dari cengkraman penjajah .
Kemudian kaum muslimin mulai bangkit mempelajari sebab–sebab kemunduran dan keterbalakangan yang manimpa, mengapa mereka bisa dijajah oleh bangsa – bangsa Eropa ? walaupun mereka belum dapat sepenuhnya keluar dari pemjajahan, keadaan ini mendorong mereka untuk mengadakan pembaharuan,akan tetapi kemudahan dan kenyamanan yang mereka peroleh selama berabad -abad lamanya ( masa pemerintahan islam ) membuat mereka memilih cara yang paling ringan resikonya dalam usaha pembaharuan ini dengan memutuskan untuk mengikuti jejak Barat dalam mengadakan perubahan, peradaban dalam kehidupannya dan mencoba mengembangkan kualitas dari suatu cermin yang dianggapnya memantulkan keindahan, taman penuh bunga tapi pada kenyataannya hampa tak bermakna. Etika cara berpakaian adalah merupakan salah satu bentuk budaya dan ciri suatu peradaban, ketika cara berpakaian dan kebiasaan bangsa Barat berlangsung dengan gencar umat islam lalu dengan bangga dan senang hati menirunya dengan segala daya dan upaya, dengan alasan akan membangun masyarakat muslim yang maju dengan pola tersebut, menelan dan menerima semuanya seolah-olah adalah merupakan wahyu ilahi yang wajib di taati dan di perjuangkan, sehingga ketika orang orang Barat menolak hijab, mengatakannya sebagai bentuk diskriminasi kepada kaum wanita mematikan dan mengekang produktifitas, bersamaan dengan itu mereka menyerukan emansipasi wanita sesuai dengan konsep mereka, lalu kaum musliminpun tanpa berfikir panjang menyambut seruan ini sehingga menjadikan mereka makin jauh dari nilai-nilai Islam .     
Setelah umat Islam makin jauh mengukuti jejak langkah barat dalam berbagai segi kehidupan, dengan kehendak Allah mereka mulai menyadari bahwa mereka tidak akan pernah berhasil dan maju dengan meninggalkan Al qur’an sebagaiamana ahlul kitab bisa maju dengan menjual ayat-ayat Allah dan membuang agama dari sistim kehidupan, mulailah nampak kesadaran kaum muslimah untuk kembali kepada Islam, menanggalkan busana setengah jadi dan menggantinya dengan pakaian jilbab.  Namun syaithan dan para pengikutnya sangatlah pandai dan cerdik, merekapun menyusun setrategi baru. Kesadaran yang mulai tumbuh mereka masuki dengan memunculkan syubhat dalam bentuk yang lain, yaitu dengan membentuk persepsi bahwa pakaian jilbab adalah mode yang tidak mempunyai keretria dan setandar dalam Islam sehingga jilbab/ hijab tak lebih hanya sebagai perhiasan dan mode yang bisa dirubah sesuai dengan kehendak desainer dan keadaan zaman .
Disinilah pentingnya menanamkan kesadaran bahwa jilbab / hijab bukanlah pakaian mode, akan tetapi adalah pakaian syar’I yang diperintahkan oleh Dzat yang maha pengasih dan penyayang kepada hambanya sehingga haruslah memenuhi keretria yang di tetapkan oleh syari’at.

KEWAJIBAN BERJILBAB   

Tentang wajibnya seorang mslimah mengenakan jilbab sudah sangat jelas di jelaskan didalam al Qur’an maupun As Sunnah :
Dalil dari Al Qur an:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {59}

“ Hai Nabi perintahkanlah kepada istri-istrimu , anak –anak perempuanmu , dan istri-istri orang – orang mukmin “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka “yang demkian itu supaya mereka lebh mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu , dan Allah adalah maha pengapun lagi maha penyayang “
 ( Al Ahzab : 59 ) .
    Kemudian dalam surat An Nuur ayat yang ke -30-31 Allah Ta’la berfirman :

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَيَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {31}

“ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya , yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka , sesungghnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat . katakanlah kepada wanita – wanita  beriman  hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya , dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya .Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya ,kecuali kapada suami mereka atau ayah mreka , atau ayah suami mereka atau putra -putra suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putra -purta saudara  perempuan mereka atau wanita- wanita islam atau budak -budak yang mereka miliki atau pelayan- pelayan laki- laki yang tidak punya keinginan ( terhadap wanita ) atau anak- anak yang belum mengerti tentang aurat wanita  .Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang merka sembunyikan . Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang -orang beriman supaya kamu beruntung. ( An Nuur : 30-31 ). 
Dalam ayat ini dengan jelas Allah Ta’ala memerintahkan kepada para ummahatul muminin dan wanita-wanita yang beriman untuk memakai jilbab, dengan keretria serta tujuan dan maksud yang jelas.
B.Dalil dari As sunnah:
“Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad Rasulullah bersabda: “Dua macam penghuni neraka yang aku belum pernah melihat keduanya, kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang menggoyangkan pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seprti punuk onta yang miring.Mereka tidak Akan masuk jannah bahkan tidak akan dapat mencium baunya”.
Imam Al Qurtubi menerangkan tentang sifat golongan yang kedua dengan mengatakan” Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tipis sehingga menampakkan warna kulit atau berpakaian dari pakaian perhiasan akan tetapi telanjang dari pakaian taqwa atau mereka berpakaian berupa nikmat nikmat Allah namun mereka telanjang dari mensyukurinya atau mereka berpakaian tapi telanjang dari berbuat baik atau menutupi sebagian badan mereka namun membuka sebagian yang lain”.



BATAS AURAT YANG WAJIB DITUTUP

Para ulama’ berbeda pendapat tentang anggota badan yang wajib ditutupi oleh kaum wanita apakah seluruh tubuh ataukah ada pengecualian pada bagian- bagian tertentu?:

Pendapat pertama : yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuh kecuali mata untuk melihat.

Pendapat ini disandarkan pada beberapa dalil, antara lain:

Pertama: kata Jalabib dalam ayat ke-59 dari surat Al A’raf adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya jilbab yang berarti pakaian yang yang ukurannya lebih besar dari khimar dan menutupi seluruh tubuh.
                                                                       (Al jami’ li ahkamil Qur an:14/243).
Ibnu Sirin berkata: saya bertanya kepada Abu Ubaidah As salmani tentang ayat “Yudniina alaihinna min jalaabibihinna” beliau mengatakan: “wanita-wanita kaum mukminin ketika ayat ini turun mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka dari atas kepala sampai tidak nampak kecuali mata untuk melihat jalan.
     Ibnu Mas’ud dan Qotadah mengatakan: “Allah memerintahkan wanita-wanita beriman agar mereka menutup wajah mereka dari atas kepala dengan jilbab kecuali sebelah mata saja untuk melihat apabila mereka keluar rumah untuk suatu kebutuhan           (Ad Dinul khalis:6/162).

Kedua: Mereka menafsirkan ayat ke-31 dalam surat An Nur yang berbunyi: “…Illa maa zhaharo minha…( …Kecuali yang nampak darinya…)” Ibnu Mas’ud QotadahAbu Ishaq, Ibnu Sirin, An Nakha’I dan Al Hasan, mengatakan:”maksudnya adalah pakaian yang dipakai oleh wanita”.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang boleh dinampakkan oleh wanita adalah pakaian yang melekat pada tubuhnya sedangkan wajah dan telapak tangan adalah termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Ketiga: Demikian juga mereka menafsirkan ayat dalam surat al Ahzab 59 … “Yudniina” maksudnya adalah menutupi wajah.Al Wahidi mengatakan: “Para Mufassir mengatakan bahwa mereka menutup wajah dan kepala mereka kecuali hanya sebelah mata sehingga mereka bisa diketahui sebagai orang yang merdeka dengan demikian mereka tidak diganggu. Sedangakan Al Hasan mengatakan “mereka menutup setengah dari wajahnya”. (Fathul Qodir:4/380).
Sedangkan sebagian madzhab Hambali berpendapat bahwa semua Anggota badan wanita adalah aurat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At Turmudzi “Al Mar atu aurotun”, akan tetapi di beri keringanan bagi mereka untuk membuka tutup muka dan tangannya ketika dalam keadaan darurat atau ketika dia dikhitbah”. (Al Mugni:2/328).
Keempat: Dalil dari As Sunnah:

لا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين (رواه البخاري و احمد ).
“Janganlah wanita yang berihram itu mengenakan niqab, dan jangan juga memakai kaos tangan”. (HR.Bukhari dan Ahmad).
Syikhul Islam Ibnu Taimiyah menataikan: “Ini menunjukkan bahwqa cadar dan kaos tangan keduanya sudah dikenal dikalangan wanita yang berihram yang tidak sedang berihram dan ini berarti mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka”.
Dari Aisyah Radliyallahu’anha beliau berkata:

كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات, فإذا حاذوا بنا أسدلت إحدا نا جلبابها من رأسها على وجهها, فإذا جاوزوانا كشفناه. (رواه أحمد).
“ Adalah para pengendara melewati kami sedangkan kami bersama Rasulullah Salallhu’alihiwasallamsedang berihram, maka jika mereka lewat disamping kami maka salah satu dari kami melabuhkan julbabnya dari kepalanya agar menutupi wajahnya, dan tatkala mereka telah berlalu kamipun membukanya kembali.            (HR.Ahmad).
Hadits-hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa menutup wajah sudah dikenal semenjak zaman Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wasallam dan istri-istri beliau mengenakannya. Selanjutnya kaum wanita yang utama sepeninggal mereka mencontoh mereka.
Dari Ashim Al Ahwal beliau berkata:
“Kami mengunjungi Hafshah Bin Sirin ( seorang wanita yang hidup pada masa tabi’in), sedangkan ia menjadiakn jilbabnya untuk bercadar, lalu Aku katakan kepadanya: “Semoga Allah merahmatimu, Allah telah berfirman:
والقواعد من النساء التتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن غير متبرجات بزينة
“Dan perempun-perempun tua yang telah berhenti dari haid yang tidak ingin menikah lagi tiada dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan”.
Lalu ia mengatkan kepada kami: “Apalagi sesudah itu ? Kami menjawab:
وأن يستعففن خير لهن
… dan berlaku Iffah adalah itu lebih baik bagi mereka”. (An Nur: 60).
Kemudian ia berkata: “Itu adalah penetepan hukum hijab”.

Kemudian syaikh Utsaimin dalam  Majmu’urrosail mengemukakan beberapa alasan tentang wajibnya menutup wajah sebagai berikut:
Dalam surat An Nur-31 Allah Ta’ala memerintahkan kepada orang-orang yang beriman laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangan, berarti  Allah juga memerintahkan untuk menjauhi dan menjaga hal-hal yang bisa menjadi wasilah untuk terjatuh kepada apa yang dialarang yaitu memandang kecantikan seorang wanita, kemudian dari memandang lalu timbul keinginan di dalam hati dan seterusnya.
Kalau menutup dada dan leher adalah wajib maka menutup muka tentu lebih wajib lagi karena melalui wajahlah seorang wanita dikatakan cantik atau tidak  ,wajah merupakan sumber timbulnya fitnah.
Allah melarang memperlihatkan perhiasan secara mutlaq kecuali yang bisa nampak darinya yaitu sesusuatu yang memang tidak bisa disebunyikan sehingga dalam ayat berbunyi “kecuali yang biasa nampak darinya” tidak mengatakan “kecuali yang biasa dinampakkan oleh mereka”.
                                                                    (Majmu’urrosail fil hijab  wassufur:68).
Pendapat ini juga banyak bersandar pada riwayat-riwayat yang mengisyaratkan pada kesimpulan bahwa wajah adalah aurat yang wajib ditutupi.pendapat pertama ini banyak dipegangi oleh para ulama’ muta’akhirin semisal Syaik At Tuwairiji,Abul A’la Al Maududi, Syaikh Abdul Qadir AS Sindy,Syaikh Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Bazz dll.

Pendapat kedua: seluruh tubuh wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan.

Diantara yang memegang pendapat ini adalah Ibnu ‘Abbas, Said Bin Jubair, Ad Dhahaq dan sahabat-sahabat yang lain, ibnu Jarir, Ibnu Kasir, Imam Abu Hanifah, Malik ,Asy Syafi’I serta sebuah riwayat dari Imam Ahmad, pendapat ini diasarkan dalil dari al qur’an maupun As sunnah serta Atsar para shahabat. 
1.Dalil dari Al Qura an:
Ketika menerangakan ayat 31 dari surat An Nur pada kalimat”Kecuali yang biasa nampak daripadanya” Ibnu Abbas menafsirkan bahwa perhiasan yang zhahir dalam ayat ini adalah wajah, telapak tangan, celak, dan cincin.Dalam riwayat yang lain beliau mengatakan celak dan pipi. Sementara Atha’, Mujahid, Ibnu Jubair mengatakan perhiasan yang biasa nampak yang dimaksud adalah wajah, cat kuku dan cincin.Sedangkan Al Auza’I mengatakan yang dimaksud adalah telapak tangan dan wajah.                                                                    (Tafsir Jaami’ul bayan:18/94-95).
Setelah menyebutkan pendapat pendapat para ulama’ Ibnu Jarir rahimahullah mengatakan: Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan”yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan “dengan demikian hal itu juga meliputi gelang,celak dan cincin, cat kuku.Saya mengatakan pendapat tersebut paling mendekati penafsiran yang benar karena telah menjadi kesepakatan bahwa orang yang melaksanakan shalat wajib untuk menutup auratnya dan kepada kaum Wanita diperintahkan untuk membuka pentup wajahnya dan kaos tangannya, dengan menutup seluruh anggota selain keduanya, … jika hal itu merupakan ijma’ yang disepakati oleh mereka maka sudah maklum bahwa dipebolehkan membuka bagian tubuh yang bukan merupakan aurat sebagaiman halnya kaum pria,sebab bagian tubuh yang tidak termasuk aurat tidak haram untuk ditampakkan, sehingga bisa difahami bahwa yang dikecualikan dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan.
                                                                                                 (Tafsir At Thabari).
Kalu saja wajah dan telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutupi tentunya tidak dibenarkan untuk membukanya ketika akan melaksanakan shalat  karena membuka aurat dalam shalat menyebabkab shalat menjadi batal.
Ibnu ‘Athiyah berkata: berdasarkan lafal ayat tersebut (An Nur :31)  saya memahami bahwa kaum wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan serta bersungguh sungguh menyembunyikan setiap segala sesuatu yang merupakan perhiasan baginya, adapun pengecualian tersebut berkenaan dengan perhiasan yang biasa nampak darinya dengan alasan darurat untuk melakuakan gerakan yang tidak mungkin dihindarakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagainya jadi yang biasa nampak disisni adalah yang dituntut oleh kebutuhan yang mendesak itulah yang dima’afkan.                                                                          (Fathul Qodir:4/380).
Kemudian Ibnu Katsir di dalam Tafsirnya mentakan: “Ibnu Abbas dan orang-orang yang sepakat dengannya membawa pengecualian  ayat dalam ayat ini kepada wajah dan telapak tangan dan inilah yang masyhur di kalangan jumhur.
                                                        (Tafsir Al Qur an Al Azhim:3/266-267).

Kemudian dalil yang merujuk pada Ayat ke -59 surat Al Ahzab pada ayat yang berbunyi “ Yudniina min jalaabibihinna” secara bahasa yudni bermakna mendekatkan,sebagaimana yang dikatakan oleh Ar Rogib di dalam Al Mufrodat “Daanaitu baina Al Amraini” artinya saya mendekatkan sesuatu dari dua hal kepada hal yang lainnya kemudian beliau menyebutkan ayat tersebut lalu menyebutkan perkataan Ibnu Abbas” Wanita mendekatkan jilbabnya dan tidak menutup mukanya”. (Jilbab wanita Muslimah:……)
Dalam Al Mamu’ Imam Nawawi dikatakan demikianlah pendapat Imam Malik, Syafi’I, dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad.(Al Majmu’:2/171).
Sementara Imam Al Qurtubi dalam Tafsirnya mengatakan: “Hukum yang nampak dari lafazh ayat ini menurut pendapat saya adalah hendaknya seorang wanita bersungguh-sungguh untuk tidak menampakkan perhiasannya, adapun pengecualian itu berlaku pada saat darurat yang memang memerlukan gerakan yang di butuhkan,
                                                 ( Tafsir Al Jami’ li Ahkamil Qur an: 12/228-229).
Perbedaan pendapat ini juga di sebabkabkan perbedaan para ulama’ dalam menggolongkan mana yang termasuk perhiasan zhahir dan perhiasan yang harus di sembunyikan.Para ulama’ membagi perhiasan menjadi dua, perhiasan khalqiyah dan perhiasan muktasabah, sebagian yang lain menyebutnya dengan perhiasan zhahir dan perhiasan tersembunyi, perhiasan zhahir adalah perhiasan yang boleh dinampakkan kepada semua manusia baik mahram maupun bukan mahram, sedangkan perhiasan yang tersembunyi adalah perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada golongan yang telah disebutkan dalam surat An Nur-31. Sedangkan perhiasan muktasabah adalah perhiasan yang dikenakan oleh kaum wanita untuk menghiasi dirinya, seperti pakaian, celak dll.
Dalam permasahan gelang misalnya, ‘Aisyah Radliyallahu’anha memasukkannya kedalam jenis perhiasan zhahir karena ada ditangan, sedangkan Mujahid memasukkannya kedalam jenis perhiasan yang harus disembunyikan karena berada di bagian lengan. (Qurtuby:12/229-230).
Akan tetapi jika tidak menutup wajah dimaksudkan untuk memperlihatkan kecantikan maka hukumnya sebagaimana hukum menampakkan perhiasan yang sesmestinya tidak di perbolehkan untuk ditampakkan.

2. Dalil dari As Sunnah:
Terdapat banyak hadits maupun atsar dari para shahabat yang menerangkan tentang dibolehkannya membuka wajah bagi wanita, namun disini kami sebutkan sebagian kecil saja;

Hadits Jabir bin Abdillah
Jabir bin Abdilah berkata : Aku pernah menghadiri sholat ied bersama Rasulullah lalau beliau mengawali sholat ied sebelum berkhotbah tanpa di dahului adzan maupun iqomah, selanjutnya beliau berdiri bersabndar kapada bilal. Beliau memerintahkan untuk  bertaqwa kepada Allah dan taat kepadanya, memebrikan nasihat kapada manusia serta mengingatkan mereka, beliau terus berlalu sampai akhirnya tiba dihadapan kaum wanita, lalu beliaupun memberi nasehat dan mengingatkan mereka. Disitu beliau bersabda : “Bersedekahlah karena kebanyakan dari kalian adaklah kayu bakar nereka jahanam, lantas salah seorang perempuan yang duduk ditengah-tengah kaum wanita itu yang kedua pipinya kehitam-hitaman bertanya : mengapa ya rasulullah ? Beliau menjawab : “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami”. Jabir bin Abdillah menceritakan lagi : Kemudian wanita-wanita itupun bersedekah dan mengambil sebagian dari perhiasan mereka yang mereka taruh dikain bilal, yaitu berupa anting-anting dan cincin.
hadits Aisyah
Asyiah radiyallahu anha berkata :

كنا نساء المؤمنات يشهدنا مع النبى صلى الله عليه وسلم صلاة الفجر متلفعات بمروطهن ثم ينقلبن حين يفضين الصلاة لا يعرفن من الغلس

“Kami wanita-wanita mukminat menghadiri sholat fajar bersama rasulullah solallahu ‘alaihi wasalam dengan menggunakan kain yang tak berjahit, kemudian para wanita itu kembali kerumah-rumah mereka seusai menunaikan sholat tanpa dapat mengenal satu sama lain lantaran masih gelap.
                                                                           ( HR. Al Bukhori dan Muslim )
Wajhul istidlal dari perkataan “tidak dapat mengenal satu sama lain lantaran gelap” mafhumnya adalah seandainya tidak karena gelap tentunya mereka dapat saling mengenal, sedangkan lazimnya pengenalan itu adalah melalui wajah-wajah mereka  yang terbuka. Seperti inilah yang dituturkan oleh Asy Syaukani dari al Baji. Kemudian dalam lafadz yang lain ‘Aisyah berkata :  وما يعرف بعضنا وجوها بعض   “sedangkan sebagaian dari kami tidak dapat mengenal wajah sebagian yang  lain (lantaran gelap).
                                                     ( HR. Abu Ya’la dengan sanad yang sohih )
hadits Fatimah binti Qois
Ia menceritakan bahwa suaminya Amru bin Hafsh mentalaqnya secara battah sedangkan dia tidak ada ditempat  lalu Fatimah binti Qois datang menghadap Rasulullah untuk menceritakan kejadian yang dialaminya, selanjutnya Rasulullah menyuruhnya untuk ber’iddah  di rumah Ummu Syuraiq kemudian Beliau berkata  :

تلك امرأة يغشاها أصحابى إعتدى عند ابن أم مكتوم فإنه رجل أعمى تضعين ثيبك عنده

“ Perempuan itu tidak terlihat oleh para sahabatkku, kalau demikian ber’iddahlah kamu dirumah Ibnu Umi maktum saja, karena sesungguhnya ia seorang laki-laki yang buta dimana kamu dapat melepas pakaianmu  ( khimarmu) ditempat tinggalnya”. Dalam riwayat yang lain disebutkan “…dan jika kamu menanggalkan khimarmu ia tidak dapat melihatmu.” ( HR. Muslim)
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang mengandung  maksud dan makna yang sama.Al Albany mengetengahkan tidak kurang dari tigabelas hadits yang menguatkan pendapat bahwa wajah boleh dibuka dan tidak wajib ditutup.

4 .Atsar dari para salaf
Atsar yang mereka sebutkan disini hanyalah sebagai penguat dam syahid atas dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.
Dari Abu As Salil bahwa ia berkata:
“Putri Abu Dzar datang menggunakan baju pelindung yang terbuat dari bulu, Dia adalah seorang Wanita yang pipinya hitam kemerah-mereahan dia datang membawa keranjang miliknya lalu Ia berdiri di depan ayahnya sedangkan di sisi Abu dzar terdapat beberapa shahabatnya.Putri Abu Dzar itu berkata Wahai bapakku para pembajak tanah dan para peladang menganggap bahwa uang Ayahanda ini adalah tiruan” Biarlah wahai putriku karena sesunggunya Ayahmu ini tidak memiliki uang emas maupun perak kecuali uang ini. (Isnadnya jayyid).
dari Manimun Bin Mahran bahwa ia berkata:
“Aku pernah mengunjungi Ummu darda’ maka Aku lihat dia berkhimar dengan khimar yang tebal yang diurai diatas alisnya.( Isnadnya shahih ).
    Setelah mengemukakan masing-masing pendapat dengan hujjah masing-masing syaikh Al Albani kemudian berkata: Berdasarkan apa yang kami kemukakan didepan dapatlah diambil kesimpulan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita denga cadar yang juga kita kenal sekarang ini dikenakan kaum wanita yang terjaga adalah masyru’ (disyari’atkan) (sebagaimana yang dilakukan oleh para Ummahatu Mukminin dan dicontohi oleh para mukminah yang lainnya) dan terpuji dan lebih utama meskipun hal tersebut tidak wajib baginya, yang mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak melakukannyapun tidak berdosa, namun ini bukan berarti orang yang berpandapat demikian harus membuka wajah istrinya (menyuruh istrinya melepaskan cadar-red) karena hal semacam itu(menampakkan wajah) hanya perbuatan yang diperbolehkan saja .Dan beliau juga membantah orang-orang yang beranggapan bahwa menutup wajah adalah perbuatan bid’ah atau perbuatan berlebih-lebihan dalam agama karena menutup wajah yang sekarang lebi dikenal dengan niqab (cadar) sudah dikenal sejak zaman para sahabat dan dipakai oleh wanita-wanita utama yaitu istri-istri Raulullah dan diikuti oleh Shahabiyah dan orang-orang setelah mereka sampai hari ini .






    * SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
Karena pakaian musliamah adalah pakaian syar’I maka keretria dan syaratnya juga harus masyru’ sebagaimana yang disebutkan oleh syari’at. Syarat- syarat tersebut antara lain:
menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan dengan perbedaan pendapat antara para ulama’ sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Bukaan berfungsi sebagai perhiasan
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nur ayat:31:
“Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhia dan mereka”.
Secara umum ayat ini mengandung pengertian semua pakaian yang bisa dihiasi dengan sesuatu yang apabila dipakai akan menarik perhatian kaum laki-laki. Kemudian hal ini diperkuat oleh firman Allah:
“ Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang pertama”.
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki dan wanita itu sendiri.
   
Tebal tidak tipis/tembus pandang
Karena salah satu tujuan dari memakai jilbab adalah untuk menutupi seluruh tubuh maka tidak dikatakan tertutup apabila masih bisa terlihat karena tipisnya pakaian yang dikenakan. Dalam hal ini Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam bersabda:

سيكون في أخر أمتي نساء كاسيات عاريات على رؤوسهن كأسنمة البخت إلعنوهن فإنهن ملعونة

“Akan ada pada akhir uamatku nanti wanita-wanita yang bepakaian namun pada hakekatnya telanjang, diatas kepala mereka terdapat sesuatu sepeti punuk unta. Kutuklah mereka karena mereka adalah kaum wanita yang terlaknat”
                                                                                                    .(HR.At Thabrani).
Longgar tidak ketat sehingga tidak nampak bentuk dan lekuk tubuh
Tidak diberi wewangian atau farfum
tidak menyerupai pakaian laki-laki
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Mengenai syarat jilbab muslimah baca selengkapnya dalam buku “jilbab Al mar’ ah Al Muslimah” Oleh Syaikh Al AlBany.Waalhua’lam bisshawab.



KESIMPULAN :
Jilbab adalah wajib hukumnya sebagaimana wajibnya kewajiban-kewajiban yang lain
Jilbab adalah pakaian Syar’I maka harus memenuhi tuntutan syar’I pula dengan keretria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Kewajiban menjaga pandangan baik bagi laki-laki maupun perempuan
Terjadi perbedaan pendapat diantara para Ulama’ tentang wajibnya menutup wajah:
a.    Wajib ditutup 
b.    Tidak wajib akan tetapi merupakan keutamaan bagi seorang Muslimah jika memakai tutup wajah (Niq
Refrensi:
1.  Al Qur an Al Karim
2.  Tafsir Jaami’ul bayan – Imam At Tahabary
Tafsir Al Qur an Al ‘Azhim - Ibnu Katsir
Tafsir Al Jami’ li ahkamil Qur an – Imam Al Qurtubi
Tafsir fathul Qodir – Imam Asy Syaukany
Ar Rosail Fil hijab Wassufur
Jilbab wanita Muslimah- Syaikh Al Albany
Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtasshu Bil Mukminat – DR.Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Ad Dinul khalis
Majmu’ syarhul muhadzzab – Al Imam An Nawawi
Al Mugni – Ibnu Qudamah Al Maqdisy
Al Hijab – Abul A’la Al maududi

IBNU BATHUTHAH

Ia terlahir dengan nama Syamsuddin Muhammad bin Abdullah Al Lawata At Tanjy. Ia dilahirkan di Tangier (Tanjy), Maroko, Afrika Utara, pada tanggal 24 Februari 1304 M (703 H) dan meninggal di Marakisy pada tahun 1369 M (770 H). Beliau merupakan keturunan dari keluarga yang menguasai dan ahli di bidang jurisprudensi Islam. Sehingga banyak dari keluarganya yang menjadi hakim, utamanya di tanah kelahirannya, Tangier. Ia adalah pengembara dari Afrika Utara yang dijuluki ‘Si Keturunan Barber’. Pada usianya yang relatif muda, Ibnu Bathuthah memulai masa pengembaraannya yang panjang, ia meninggalkan Tangier pada tanggal 14 Juni 1325 M (735 H).
Ia telah mencatat segala yang dijumpainya dalam perjalanan selama hampir tiga dasawarsa. Ibnu Bathuthah tak bosan untuk merekam segala peristiwa dengan panca indranya, menulis perjalanan hidupnya ke dalam untaian sejarah dari berbagai belahan dunia. Pengalamannya merupakan mutu manikam khasanah umat Islam, sebagai peninggalan yang sangat berharga bagi generasi penerus. Selama kurang lebih 30 tahun ia melakukan pengembaraan dengan jarak tempuh sejauh 75 ribu mil, inilah sebuah rekor yang sangat istimewa pada zaman itu. Ia lebih hebat dibanding pelancong-pelancong kenamaan seperti Marco Polo, Hsien Tsieng, Drake,dan Magellan. Ibnu Bathuthah memang termasuk yang terbesar dari pengembara-pengembara muslim.
Bahwa ia termasuk pengembara terbesar sepanjang sejarah penjelajahan ummat manusia di planet bumi ini, dibenarkan oleh seorang penulis barat George Sarton, dimana ia mengutip tulisan Sir Henry Yules (1820-1889 M). Ibnu Bathuthah telah mengunjungi hampir seluruh tanah Islam. Dan kehadirannya bukan sekedar menjadi penonton, karena Ibnu Bathuthah juga senantiasa mendiskusikan perkembangan dakwah Islam dengan pemimpin-pemimpin yang dijumpainya.
Pengalaman langsung Ibnu Bathuthah menjadi sangat kaya setelah ia hadir di Afrika Tengah, Afrika Utara, sebagaian Eropa, Timur Tengah, Asia Tengah, dan terus ke timur hingga Asia Tenggara dan Timur Jauh. Hingga saat inipun jarang orang bisa melakukannya. Ia memang sejak mula bercita-cita untuk bisa menjalin persaudaraan secara luas dengan semua lapisan masyarakat. Cita-citanya itu menjadi kenyataan setelah ia bisa melebur di tengah rakyat kecil dari berbagai penjuru dunia, hadir di antara para pengemis dan gelandangan, namun juga bisa berdiskusi denga para pendongeng, kalangan pedagang, pejabat kerajaan, hingga dengan para khalifah. Ia juga telah mengalami riuh rendahnya pesta dari yang ala penginapan sampai yang bergaya istana. Tidurnya, mulai yang beralas tikar sampai berlapis beludru istana yang bermandikan bunga-bunga. Itulah pengalaman yang tak mungkin terulang kembali.
KISAH PERJALANAN
Pendidikan agama dan sastra didapatkan dari lingkungan keluarga yang taat menjakankan syari’at. Disamping ia juga mempelajari dan mengembangkannya sendiri secara otodidak. Dari pemahamannya terhadap ajaran Islam inilah, akhirnya ia terdorong untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ke tanah suci di Makkah Al Mukarramah, yakni pada 14 Juni 1325 M bertepatan dengan umurnya yang memasuki usia 21 tahun, inilah awal perjalanannya.
Diseberanginya Tunisia dan hampir seluruh perjalannya ditempuh dengan berjalan kaki. Ia tiba di Alexandria pada 15 April 1326 M dan mendapat bantuan dari Sultan Mesir berupa hadiah dan uang untuk bekal menuju Tanah Suci. Menurut Ibnu Bathuthah, Alexandria adalah sebuah pelabuhan yang berkembang dan merupakan pusat perdagangan serta pusat angkatan laut di daerah Laut Tengah (Mediterrania) bagian timur. Di negeri Seribu Menara ini, ia diterima oleh Sultan Mesir, dan memberinya sejumlah hadiah dan uang untuk bekal perjalanan berikutnya. Perjalanan ia lanjutkan melalui Kairo dan Aidhab, pelabuhan penting di Laut Merah dekat Aden.
Ia kembali ke Kairo dan melanjutkan perjalanan ke Makkah melalui Gaza, Yerussalem, Hammah, Aleppo, dan Damaskus, Syiria. Ia tiba di Makkah pada bulan Oktober 1926. Selama di Makkah3 ini Ibnu Bathuthah bertemu dengan jama’ah haji dari berbagai negara. Karena pengalaman perjalanannya ke tanah suci yang menyenangkan dan pertemuan dengan jama’ah haji, Ibnu Bathuthah terdorong untuk mengenal langsung negara-negara asal jama’ah tersebut. Ia batalkan kepulangannya dan ia pun memulai pengembaraan untuk menjelajahi dunia. Maka sehabis ber-“Konferensi Akbar Tahunan” itu ia tidak kembali ke barat, melainkan ke timur, masuk Irak dan Iran. Perjalanan itu tak kalah beratnya, karena ia harus mengalahkan gurun pasir Arabia terlebih dahulu. Pada musim haji tahun berikutnya Bathuthah kembali ke Damaskus dan melanjutkan ke Mosul, India. Setelah itu ia hadir lagi di Makkah, dan menetap di Tanah Suci selama 3 tahun, antara tahun 1327-1330 M.
Dalam usia yang masih penuh semangat membara sehabis belajar di Makkah, ia memutuskan untuk menyeberangi laut Hitam. Maka kemudian ia melanjutkan pengembaraannya ke Aden (Yaman) dan berlayar ke Somalia, kemudian ia teruskan ke pantai timur Afrika termasuk Zeila dan Mambasa. Ia baru kembali ke Aden setelah menginjakkan kaki di Tanzania. Dari Aden yang kedua kali, ia melanjutkan perjalanan ke timur, menembus Oman, Hormuz (Teluk Parsai), dan Pulau Dahrain.
Untuk sementara pengembaraan dihentikannya, karena ia ingin menunaikan ibadah haji (1332 M) yang ketiga. Baru setelah itu ia menyeberangi Laut Merah, berkelana melewati Nubia, Nil Hulu, Iskandaria, Damaskus, dan tiba di Lhandhiqiya lalu berlayar dengan sebuah kapal Genoa ke Alaya (Candelor) di pantai selatan Asia kecil.
Pada tahun 1333 M, laki-laki gagah perkasa itu memutuskan untuk melakukan perjalanan darat di jazirah Anatolia. Sesampainya di pelabuhan Sanub, yakni sebuah pelabuhan di Laut Hitam, pengembaraannya dilanjutkan dengan menumpang sebuah kapal berbendera Yunani untuk menuju Caffa, dan menyeberangi laut Azow hingga ke stepa-stepa di Rusia selatan. Bahkan ia menyempatkan diri utuk bersilaturahmi ke istana Sultan Muhammad Uzbeg Khan, yang terletak di tepi sungai Volga dengan ibu kotanya Serai. Konon kerjaan Sultan ini memiliki wilayah kerajaan yang sangat luas yang membentang antara Eropa hingga Asia.
Ia juga meneruskan perjalanannya ke wilayah Siberia. Disini ia mendapatkan pengalaman yang hanya sekali dalam seumur hidupnya, yaitu tatkala ia terjebak oleh iklim udara yang sangat dingin. Karena tidak betah dengan hawa yang terlalu dingin itu, akhirnya ia memutuskan untuk kembali ke Balghar.
Rupanya Allah menentukan lain. Setibanya di Balghar, Sultan Muhammad Uzbeg Khan mempercayainya dan mengangkatnya menjadi pengawal permaisurinya, Khantun Pylon, ketika hendak pulang menjenguk kedua orang tuanya di Konstantinopel. Kemudian Raja Byzantium, Audronicas III (1328-1341M) memberinya seekor kuda, pelana, dan sebuah payung.
Setelah tugasnya selesai ia berpamitan pada Sultan Muhammad Uzbeg Khan, dengan mengutarakan maksudnya untuk melanjutkan perjalanannya ke Bukhara. Ia tertarik ke Bukhara disebabkan di kota inilah ilmu pengetahuan Islam berkembang dengan pesat. Untuk mewujudkan keinginannya itu, ia melakukan perjalanan dengan terlebih dahulu menaklukkan stepa kering dalam kondisi musim dingin. Akhirnya ia bisa mencapai Afghanistan dan beristirahat di Kabul, ibukota Afghanistan.
Perjalanannya dilanjutkan ke India, yang pada saat itu di perintah oleh Gubernur Muhammad Tughlaq, dengan ibukotanya Multan. Untuk sampai disana terlebih dahulu ia harus menaklukkan banyaknya kelokan yang berada di sungai Sind dan melewati beberapa kota seperti Siwasitan, Lahari, Bakkar, Uja, Khusrawabat, Abohar, dan Ajudhan. Ia bercerita, “Perjalanan kami dua hari untuk sampai di Janani, sebuah kota besar yang indah yang berada di tebing sungai Sind (India). Dari Janani kami berjalan menuju Siwasitan, sebuah kota di tengah gurun pasir luas. Tak ada tetumbuhan kecuali pohon labu. Makanan penduduknya sorgum dan kacang polong yang telah dibuat roti. Disamping ikan dan susu kerbau, mereka juga makan sejenis kadal yang telah diawetkan dengan kurkum. Saya tertarik, saya mencobanya untuk makan, tapi saya jijik. Saat di Siwasitan berbarengan dengan musim panas. Aduh, panasnya luar biasa.”
Setibanya di Delhi ia juga mencatat peristiwa langka. Ia diangkat mejadi Qodhi oleh Sultan dan menetap di sana selama 8 tahun, lalu diangkat menjadi duta besar di kerajaan Cina. Dimulailah pengembaraannya ke Cina dengan melalui Bombay, Aligarh, dan Calcutta. Tapi sayang, disamping bekalnya habis dirampok oleh penyamun, kapalnya tenggelam dalam perjalanannya menuju Calcutta.
Dalam kondisi yang kurang menguntungkan itu, ia memilih untuk tidak kembali ke Delhi, melainkan bergabung untuk melakukan penaklukan atas Goa. Setelah berhasil ia lalu mengunjungi Maladewa. Di Maladewa ia diangkat menjadi Qodhi dan sempat pula mengawini empat wanita penduduk asli Maladewa.
SINGGAH DI SUMATRA
Pada tahun 1344 M ia mengunjungi Srilangka, kemudian berlayar ke timur menuju Chittagong dan Dakka (Bangladesh), lalu ke Aceh di ujung Sumatera. Diceritakannya, bahwa beliau dijemput di pelabuhan Samudra oleh Al Isfahany, Menteri Luar Negeri Kerajaan Sanudra Pasai (menurut namanya, Al Isfahany adalah keturunan Persi-Republik Islam Iran sekarang).
“Saya telah berjumpa dengan Al Isfahany beberapa bulan yang lalu, waktu kami sama-sama berada di Kerajaan Acra, anak Benua India,” demikian tulis Ibnu Bathuthah kala itu. Saat itu yang menjadi Sultan Kerajaan Samudra Pasai adalah Raja Ahmad yang bergelar Al Malik Ad Dhahir II, beliau adalah pemimpin Kerajaan Samudra Pasai ketiga yang berkuasa pada tahun 1326 hingga 1348.
Menurut kebiasaan Sultan bahwa tamu yang datang dari jauh harus diterima menghadapnya tiga hari setelah tiba, agar letihnya perjalanan menjadi hilang. Beliau ditempatkan dalam Bait Adh Dhuyuf (wisma tamu) yang terletak di tengah-tengah taman yang rindang, dengan pohon-pohon nampak berdaun hijau dan bunga-bunga aneka rupa.
Para pelayan di wisma tamu itu teriri dari anak-anak muda yang peramah. Kecuali nasi dan roti semacam martabak, beliau dihidangkan aneka buah-buahan, seperti pisang, apel, anggur, rambutan dan sebaginya. Hari keempat Ibnu Bathuthah istirahat di wisma tamu yang mewah itu, kebetulan hari Jum’at. Menteri Luar Negeri Al Isfahany memberitahu, bahwa beliau akan diterima menghadap Sultan setelah Shalat Jum’at, bertempat di Aula khusus Masjid Jami’ itu.
Beliau memperhatikan, yang mana Al Malik Adh Dhahir diantara ribuan Jama’ah Masjid Jami’ yang luas itu. Semua orang sama, berpakaian putih. Juga tidak tersedia tempat khusus bagi Sultan dan tidak ada orang yang diberi penghormatan seperti layaknya para raja di zaman itu. “Apakah Sultan sakit sehingga tidak ke Masjid ?” tanya Ibnu Bathuthah dalam hati. Setelah selasai shalat Jum’at, Al Isfahany mempersilahkan Ibnu Bathuthah memasuki Aula Masjid yangkuas itu, dan beliau diperkenalkan kepada Al Malik Ad Dhahir yang telah terlebih dahulu masuk Aula, dan masih berpakaian baju putih. Di dalam aula yang berwibawa itu, telah berada para menteri, para ulama terkemuka, para pemimpin rakyat, dan para wanita yang memakai jilbab. Ibnu Bathuthah didudukkan di sebelah kanan Sultan. Selesai makan siang bersama, dilanjutkan dengan diskusi yang membahas berbagai masalah dalam negeri dan agama, juga masalah ekonomi, kesejahteraan rakyat, sosial budaya, dan sebagainya.
Diskusi yang berlangsung hampir tiga jam itu sangat menarik. Semula yang hadir mengemukakan pendapatnya masing-masing, sekalipun kadang-kadang mengkritik kebijaksanaan Sultan. Semua pendapat diterima Sultan dengan senyum yang sejuk, demikian tulis Ibnu Bathuthah. Setelah waktu shalat Ashar, semua kembali ke ruang Masjid dan sama-sama melakukan shalat. Usai shalat Ashar, Al Malik Ad Dhahir menghilang ke dalam satu bilik khusus, dan 15 menit kemudian beliau keluar sudah bukan dengan pakaian putih lagi. Tetapi denga pakaian kebesaran raja. Dengan menunggang kuda dan diiringi para pengawalnya, Sultan pulang ke istana. Dan di kiri-kanan jalan dielu-elukan rakyat yang rindu melihat Sultan yang adil itu.
Bathuthah menulis, rupanya waktu berangkat dari istana menuju Masjid, Al Malik Ad Dhahir hanya hamba Allah yang biasa seperti rakyat lainnya, tetapi waktu pukang ke istana barulah beliau tampil sebagai Sultan dari kerajaan Samudra Pasai. Bathuthah mendapati bahwa kerajaan Samudra Pasai sebagai kerajaan Islam pertama yang berdiri di dunia Melayu, telah mempunyai tamaddun (peradaban), dan hubungan luar negeri; tidak seperti kerajaan Islam Perlak yang diproklamirkan pada tangga 1 Muharram 225 H (sekitar pertengahan abad IX M), yang lahir setelah hampir lebih 50 tahun Islam bertapak di Nusantara.
Di Aceh ia tinggal selama 15 hari, kemudian melanjutkan perjalanan ke Cina melalui Malaysia. Di Indocina, Bathuthah mendarat di Amoy. Selama di Cina ia melakukan kunjungan ke Zaitun, sebuah pelabuhan terbesar kala itu. Dalam perja;anan pulang dari Cina, ia memilih jalur lewat Sumatra, Bathuthah singgah untuk yang kedua kalinya di Samudra Pasai. Pada waktu itu, kebetulan Sultan Al Malik Ad Dhahir sedang bersiap-siap mengadakan pesta besar untuk meresmikan pernikahan putrinya.
Ibnu Bathuthah mendapat kehormatan diundang untuk menyaksikan pesta perkawinan yang agung itu. Ia melihat ruang pangantin pelaminannya demikian cemerlang, dilangkapi dengan kain-kain beludru bersulamkan benang emas yang kemilau. Ia juga menyaksikan upacara adat yang agung, mulai malam berinai, yang pada malam ketiga disudahi denga tadarus Al Qur’an Al Karim, da dimulai oleh merapulai (pengantin wanita). Bathuthah juga menyaksikan upacara tepung tawar, yang dalam bahasa adat Aceh disebut Peusijuk. Pada upacara ini kedua pengantin baru saling menyaupkan nasi kuning, lambang keberkatan.Upacara terakhir adalah pengantin lelaki dibimbing oleh Nyak Pengayo (pendamping wanita setengah baya) untuk menginjak telur mentah, lambang yang mengisyaratkan agar bibit pengantin lelaki segera menetas ke dalam pengantin wanita, yang kemudian menghasilkan keturunan.
MELANJUTKAN PERJALANAN
Lalu ia melanjutkan perjalanan lewat Malabar, Bombay, Oman. Kemudian dengan perjalanan darat ia memotong jalur dari Irak ke Suriah menyeberangi padang pasir Palmyra. Pada tahun 1348 M ia menunaikan ibadah hajjinya yang keempat. Sekembalinya dari Makkah, ia melakukan perjalanan lewat Yerussalem, Gaza, Kairo, Tunis, Marakesh untuk mengujungi Dardinia. Akhirnya ia tiba di Fez, ibukota Maroko saat itu, pada tanggal 8 Nopember 1349 M, setelah berkelana hampir 24 tahun.
Pada tahun 1352 M ia menyeberangi gurun pasir sahara untuk menuju Eropa. Ia singgah di Spanyol, Romawi Timur, dan Rusia Selatan (sekarang sekitar Ukraina). Tak lupa ia juga melihat keindahan Laut Tengah dan Laut Hitam. Atas rahmat dan lindungan Allah, sekitar pertengahan tahun 1354 M ia bisa menginjakkan kembali kakinya di bumi tempat dilahirkan dulu, Tangiers. Ia menetap di sana hingga akhir hayatnya.
Sekembalinya ke Maghrib, cerita dan catatan perjalanannya menjadi populer. Karenanya tak mengherankan jika penguasa Marini (Maroko), Abu Inan, tertarik akan hasil penuturan perjalanan tersebut, dan akhirnya memerintahkan penulis terkenal Ibnu Juza’i untuk membukukannya. Untuk pembukuan ini Ibnu Juza’i mendengarkan penuturan Ibnu Bathuthah terutama berdasarkan catatan yang dimilikinya. Namun tidak jarang Ibnu Bathuthah menuturkan beberapa pengamatannya berdasarkan ingatan saja, terutama apabila catatannya mengenai hal itu tercecer atau hilang. Penuturan ini diselesaikan pada 1355 (756 H).
Yang mengherankan, perjalanan dengan medan begitu sulit itu ditempuhnya sendirian. Artinya ia tidak punya rombongan khusus yang mengawalnya dan membantu mengatasi berbagai masalah. Sementara, karena saat itu belum ada mesin uap (kendaraan), perjalanan selain lambat juga beresiko sangat tinggi.
Kisah perjalanan itu di tuangkannya dalam kitab:
تحفة النظار في غرائب الأمصاروعجائب الأسفار
Tuhfatun Nadhdhaar fii Gharaaibul Amshaar wa ‘Ajaaibul Asfaar (Hadiah Pengamat, yang meneliti Keajaiban-Keajaiban kota dan Keanehan-Keanehan Perjalanan). Kini kitab itu telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Inggris, Perancis, Latin, Portugis, Jerman, dan Persia.

**********

Disarikan dari:
Tarikh Ibnu Khaldun, juz I halaman 227
Al Munjid Fil A’lam halaman 8
Ensiklopedi Indonesia halaman 352
Suara Hidayatullah edisi 05/IX/Rabiul Tsani 1417, dan edisi 09/IX/Sya’ban-Ramadhan 1417
Tabloid Republika Dialog Jum’at edisi 25 Juli 2003